Untuk mengetahui apakah suatu
bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka
perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono
dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas
adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan
kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan
bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada
organism hidup.
Kadar racun suatu zat danyatakan
sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam
milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada
50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama.
Selain LD-50 juga dikenal istilah
LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang
dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm),
yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok
spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.
Efek dan Proses Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi
secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan
terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang
apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.
Secara fisiologis proses masuknya
bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya melalui
beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3) Melalui
kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke
organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.
Organ tubuh yang terkena racun di
antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang,
ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting
tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya jika terkena racun.
Pertolongan Korban
Apabila di suatu indutri terdapat
pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai
berikut:
1. Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
1. Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai bahaya
bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat terhindar
dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui langkah
pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan
beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar