Penataan ruang di Indonesia
diatur dalam Undang-undang. Undang-undang itu berkembang secara dinamis untuk
menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Undang-undang tata ruang
berkembang secara dinamis.Undang-undang tata ruang nomor 24 tahun 1992
merupakan pengganti dari Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie
Staatblad Tahun 1948 Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23
Juli 1948 no. 13).[1] Kemudian dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007,
undang-undang tata ruang diperbaharui kembali. Pertimbangan yang mendasar
terkait dengan Undang-undang Penataan Ruang adalah :
a. bahwa
ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara
kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang
darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi, maupun
sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana,
berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang
sehingga kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi
terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan
konstitusional Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa
perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan
prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan
dalam rangka penyelenggaraa penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan
idiil Pancasila;
c. bahwa
untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan
dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan
tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan
antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan antar daerah;
d. bahwa
keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang
terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan
ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
e. bahwa
secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan
bencana sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana
sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan
penghidupan;Tata ruang dalam undang-undang tersebut diartikan sebagai wujud
struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai
pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Adapun kawasan-kawasan peruntukan
tata ruang dibedakan dengan kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan
perdesaan, kawasan agropolitan, kawasan perkotaan, kawasan metropolitan,
kawasan megapolitan, kawasan strategis nasional – provinsi – dan kabupaten
kota. Dengan adanya pengaturan yang terstruktur seperti itu diharapkan kualitas
lingkungan tetap terjaga baik untuk kepentingan generasi yang sekarang maupun
yang akan datang. . Industri dalam Sistem Perdagangan Bebas Sistem Perdagangan
Dunia dewasa ini diatur dalam mekanisme WTO (World TradeOrganization).
Organisasi Perdagangan Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade Organization) adalah
organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan
“aturan perdagangan” di antara anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1
Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk
meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT
diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.Dalam
penetapan standar industri, prinsip-prinsip WTO adalah :
· transparency,
· non-discrimination,
· mutual
recognition,
· equivalence
and
· harmonization
Penetapan standar dalam industri
diperlukan untuk :
· Meningkatkan
perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat
lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi
lingkungan hidup;
· Membantu
kelancaran perdagangan;
· Mewujudkan
persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.Organisasi yang berkecimpung
dalam standardisasi ada yang bersifat lokal, nasional dan regional dan global.
Badan standar di dunia yang
paling luas dikenal adalah Organisasi Internasional untuk Standardisasi
(International Organization for Standardization (ISO atau Iso)) adalah badan
penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar
nasional setiap negara. Kesadaran lingkungan global menghasilkan kesadaran
sukarela para pelaku industri untuk tidak hanya sekedar mendapatkan ISO tetapi
juga bergerak ke arah ecolabelling. “Ecolabelling” is a voluntary method of
environmental performance certification and labelling that is practised around
the world. An “ecolabel” is a label which identifies overall environmental
preference of a product or service within a specific product/service category
based on life cycle considerations. In contrast to “green” symbols or claim
statements developed by manufacturers and service providers, an ecolabel is
awarded by an impartial third-party in relation to certain products or services
that are independently determined to meet environmental leadership criteria.
ISO menggolongkan Voluntary
Environmental Performance Labelling – ke dalam tiga type sebagai berikut :
· Type
I – a voluntary, multiple-criteria based, third party program that awards a
license that authorizes the use of environmental labels on products indicating
overall environmental preferability of a product within a particular product
category based on life cycle considerations
· Type
II — informative environmental self-declaration claims
· Type
III — voluntary programs that provide quantified environmental data of a
product, under pre-set categories of parameters set by a qualified third party
and based on life cycle assessment, and verified by that or another qualified
third party
Dalam tahun 1995 didirikan GATS
yaitu yang merupakan traktat dari WTO berdasarkan negosiasi Putaran Uruguay.
GATS mencakup semua sektor dan kegiatan jasa kecuali jasa
Pemerintah.Perkembangan dan kecenderungan ini menunjukkan bahwa globalisasi dan
liberalisasi telah menjadi kenyataan dan keniscayaan yang dihadapi
negara-negara di dunia saat ini. Globalisasi tersebut merupakan konsekuensi
dari Integrasi ekonomi ke dalam perekonomian dunia. Liberalisasi perdagangan
secara berkelanjutan dalam kerangka multilateral, regional dan bilateral. Namun
demikian, untuk memberi kesiapan kepada negara-negara yang masih sedang
berkembang, diusahakan agar Liberalisasi dilaksanakan secara bertahap Mengacu
kepada tujuan kebijakan nasional Pelaksanaannya secara berkelanjutan melalui
perundingan-perundingan untuk menghasilkan dan mengikat komitmen Memperhatikan
tingkat perkembangan pembangunan tiap negara.
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pengembangan sumber daya manusia
harus selalu dikaitkan dengan alih teknologi, dan know how termasuk di dalamnya
penguasaan manajemen dan teknologi informasi yang terkait. Karena itu, alih
tehnologi yang sifatnya sukarela maupun mandatory seyogianya menjadi perhatian
dari para pengambil keputusan ketika merancang kontrak dan kesepakatan dengan
para investor asing yang menanamkan modalnya di industri host country.
Negara-negara yang beranjak maju
(developing countries) menerapkan strategi meniru kemajuan teknologi dari
negara-negara yang telah terlebih dahulu maju. Hal ini lebih mempercepat
tingkat kemajuannya karena tidak perlu lagi merintis dari awal.
Dengan adanya kemajuan pesat
dalam informasi teknologi dan komunikasi (ICT), lebih mempermudah lagi proses
mengintegrasikan berbagai teknologi yang ada. Negara yang belakangan maju,
berusaha melakukan inovasi dari teknologi yang telah ada dengan memanfaatkan
kelebihan sumber daya lokal untuk keunggulan temuan dan modifikasi
teknologinya. Industri VCD dan kendaraan pertanian di Cina adalah model yang
memanfaatkan metode ini.
Empat prinsip dasar merupakan
komponen penting yang perlu diperhatikan dalam menganut aplikasi dan
pengembangan teknologi baru. Keempat hal tersebut adalah :
1. Just-in-time
investment strategy
2. Pengembangan
teknologi dengan cara yang progresif dan inkremental
3. Sistem
integrasi manufaktur berbasis manusia
4. Integrasi
teknologi baru berbasis ICT
Untuk dapat mengejar
ketertinggalan dari negara-negara yang telah maju, maka prinsip-prinsip yang
perlu dijaga adalah :
1. Mengakui
dan menempatkan proses belajar dan meniru sebagai hal yang penting
2. Mengusahakan
kebijakan yang memungkinkan adanya transfer teknologi
3. Memiliki
strategi dari peniru (imitator) menjadi pembaharu (inovator)
4. Memanfaatkan
keunggulan dan kearifan lokal
Akhirnya akses kepada dana, pasar
dan pengalaman atau exposure berskala dunia akan membantu pengejaran
ketertinggalan pembangunan sumber daya di negara-negara yang masih berkembang.
Industri dalam hubungannya dengan
SDA dan lingkungan hidup
Amdal dalam sistem PerijinanDalam
Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolalan Lingkungan Hidup
dinyatakan bahwa AMDAL atau Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;AMDAL dalam sistem
perijinan merupakan pendekatan dalam sistem perizinan industri yang bersifat
kompleks. Ruang lingkup dan cakupan AMDAL meliputi :
- Sistem
pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan
- Pemantauan
oleh perusahaan, instansi Pemerintahdan masyarakat
- Laporan
berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada
stakeholders- Laporan
dan tanggungjawab public
- Compliance
monitoring dan pengembangan kebijakan.Terhadap jenis usaha tertentu hanya akan
diberikan izin usaha apabila telah melewati dan memperoleh persyaratan AMDAL.
Persyaratan tersebut mengandung
sejumlah standar yang dapat diuji secara ilmiah dan harus dimonitor secara
berkala pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, AMDAL sebaiknya tidak
semata-mata dipandang sebagai cost dan kerumitan birokrasi, tetapi juga adalah
merupakan asset karena penataan dan pengelolaan lingkungan yang baik akan
menjamin dapat beroperasinya secara sustainabel suatu Perusahaan untuk jangka
panjang. Sedangkan apabila ada pelanggaran yang signifikan, selain izin usaha
dapat dicabut, secara pidana dapat dikenai tuntutan perusakan lingkungan, dan
secara perdata sesuai pasal 35 dapat dikenai strict liability dengan kewajiban
membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Penyerahan Kewenangan Usaha
Hal-hal yang menjadi pokok
perhatian dalam penyerahan kewenangan usaha dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah daerah sebagai buah dari reformasi dan otonomi daerah adalah :
1. Implikasi
kewenangan daerah dan Pemda dalam proses industrialisasi
2. Desentralisasi
proses pengambilan keputusan tentang kegiatan/ usaha
3. Investasi
& kerjasama internasional secara langsung
4. Tantangan
industrialisasi dan masalah Pendapatan Asli Daerah
5. Alih
teknologi dan peluang kerja
Masalah PAD memerlukan perhatian
yang serius karena sebagai dampak dari demokrasi jangka pendek (ketidakpastian
kelanjutan incumbent local government to govern) dapat memberikan tekanan yang
tidak seimbang dan berlebihan dengan pemberian ijin yang tidak mempertimbangkan
daya tahan lingkungan. Izin-ijin kehutanan, pertambangan, pembangunan
permukiman dan sebagainya adalah bidang-bidang yang rawan tergoda untuk diumbar
pengeksploitasiannya. Karena itu, sosialisasi konsep pembangunan industri
berkelanjutan (sustainable way of life) adalah mutlak untuk ditanamkan
kesadarannya kepada Pemerintah Daerah. Dalam kaitannya dengan kesadaran
perlindungan lingkungan, pemberian kewenangan yang terlalu longgar kepada
Pemerintah Daerah memberikan dampak dilematis. Mengingat sistem demokrasi kita
yang masih muda di alam reformasi ini, ketiadaan jaminan kelangsungan
Pemerintahan untuk satu dua periode mengakibatkan penguasa daerah sering
terlalu berwawasan sempit dan jangka pendek serta terjebak dalam pragmatisme
populer untuk mendapatkan PAD yang lebih besar. Dalam konteks inilah Pemerintah
Pusat harus aktif dan firm dalam menerapkan standar minimal pengelolaan
lingkungan yang menjadi pedoman bagi Pemda dalam mengelola kewenangan perijinan
yang dipunyainya
Sumber : http://maspurba.wordpress.com/hukum-industri/#sthash.E4F7Swr9.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar