Perizinan dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup dinyatakan bahwa amdal atau analisis mengenai dampak
lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau
kegiatan. Amdal dalam sistem perizinan merupakan pendekatan dalam
sistem perizinan industri yang bersifat kompleks. Ruang lingkup dan cakupan
amdal meliputi antara lain :
· Sistem
pelaporan sebagai sarana pemantauan kinerja kegiatan
· Pemantauan
oleh perusahaan, instansi pemerintah, dan masyarakat
· Laporan
berkala sebagai alat evaluasi kinerja perusahaan kepada stakeholders
· Laporan
dan tanggung jawab publik
· Compliance
monitoring dan pengembangan kebijakan
Terhadap
jenis usaha tertentu hanya akan diberikan izin usaha apabila telah melewati dan
memperoleh persyaratan amdal. Persyaratan tersebut mengandung sejumlah standar
yang dapat diuji secara ilmiah dan harus dimonitor secara berkala
pelaksanaannya. Dari analisis cost benefit, amdal sebaiknya tidak
dipandang semata-mata sebagai cost dan kerumitan birokrasi, tetapi
juga adalah merupakan aset karena penataan dan pengelolaan lingkungan yang baik
akan menjamin dapat beroperasinya secara baik akan menjamin dapat beroperasinya
secara sustainable suatu perusahaan untuk jangka panjang. Sedangkan
apabila ada pelanggaran yang signifikan, selain izin usaha dapat dicabut,
secara pidana dapat dikenai tuntutan sesuai pasal 35 dapat dikenai strict
liabilitydengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada
saat terjadinya pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup.
Dasar-Dasar Hukum Amdal
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
3. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman
Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin
Lingkungan..
4. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang
Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
5. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku
Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri.
6. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Dokumen Lingkungan
Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau
Kegiatan Tetapi Belum memiliki dokumen lingkungan hidup.
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri.
8. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Tahun 2007 Tentang Dokumen
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Tidak Memillki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau
Perusakan Laut.
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air
dan Pengendalian Pencemaran Air.
11. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
12. KepMen LH No.
30/MENLH/1 0/ 1999 tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan.
13. KepMen LH No.
42/MENLH/1999 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan.
14. KepMen LH No. 2
Tahun 2000 tentang Pedoman PenilaianDokumen AMDAL.
15. KepMen LH No. 4
Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan Permukiman
Terpadu.
16. KepMen LH No. 5
Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL Kegiatan Pembangunan di Daerah
Lahan Basah.
17. KepMen LH No. 40
Tahun 2000 tentang Pedoman Tata KerjaKomisi Penilai AMDAL.
18. KepMen LH No. 41
Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan” Komisi Penilai AMDAL Kabupaten/Kota.
19. KepMen LH No. 42
Tahun 2000 tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Tim Teknis Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
20. KepMen LH No. 17
Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
Dengan AMDAL.
21. KepMen LH No. 86
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
22. KepMen LH No. 30
Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup Yang diwajibkan.
23. KepMen LH No. 45
Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan.
24. Laporan
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup (RPL).
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Berwawasan Lingkungan Hidup
Lingkungan
hidup adalah suatu kawasan alam yang didalamnya mencakup unsur-unsur hayati dan
non hayati serta hubungan timbal balik antara unsur-unsur tersebut. Hubungan
timbal balik yang terjadi dalam lingkungan hidup merupakan hubungan yang fungsional
sebab proses berjalan secara harmonis dan stabil antara komponen-komponen yang
terintegrasi.
Lingkungan
hidup dapat dikatakan merupakan bagian dari kehidupan manusia. manusia mencari
makan, minum, dan kebutuhan hidup lainnya, karena lingkungan hidup sebagai
sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhan. Lingkungan hidup
mempunyai konsep sentral dalam ekologi yang disebut ekosistem, yaitu mempunyai
hubungan antara komponen-komponen dan bekerja secara teratur sebagai suatu
kesatuan. Tanpa perbuatan dan campur tangan manusia yang berlebihan
sesungguhnya siklus alam akan tetap. Karena kerusakan oleh alam sendiri, dapat
dikembalikan lagi oleh alam secara alami. Tetapi kerusakan oleh manusia sulit
untuk dikembalikan lagi oleh alam, bahkan tidak mampu lagi seperti semula.
Ledakan
penduduk dan perkembangan kebudayaan manusia menyebabkan hubungan manusia
dengan lingkungan alam berubah. Dengan bergesernya hubungan tersebut, mengubah
wajah alam dan lingkungan. Perkembangan teknologi dapat menguasai alam sesuai
apa yang diinginkan manusia, sehingga menuntut permintaan sumber daya alam yang
besar dari jumlah sumber daya alam yang terbatas. Dalam perkembangan
pembangunan dewasa ini menurut Emil Salim, berbagai masalah sering timbul
apabila tidak mengambil langkah-langkah dikhawatirkan akan terjadi gangguan
pada lingkungan. Dampak gangguan pada lingkungan yang akhirnya merugikan
manusia dan seluruh makhluk di dalamnya.
Semakin
berkembangnya industri di berbagai negara, maka masalah lingkungan hidup
memerlukan perhatian beberapa negara industri. Justru masalah lingkungan hidup
ini timbul berkaitan dengan kemajuan ekonomi negara-negara industri. Masalah
lingkungan hidup bukan hanya dirasakan oleh negara-negara maju saja bahkan bagi
negara-negara berkembang lebih parah didera oleh masalah lingkungan hidup ini.
Karena masyarakatnya masih miskin. Jelas kemiskinan penduduk menimbulkan
masalah lingkungan hidup, sebagai contoh penduduk miskin disekitar hutan
merusak dengan menebangi hutan untuk mencari nafkah hidup.
Unsur-Unsur Lingkungan
Unsur-unsur
lingkungan adalah faktor-faktor yang membentuk lingkungan. Unsur-unsur
pembentuk lingkungan itu dibedakan menjadi 3 macam antara lain sebagai berikut
:
1. Unsur
fisik
Adalah faktor pembentuk
lingkungan yang berasal dari alam atau berasal dari lingkungan itu sendiri yang
terbentuk secara alamiah.
2. Unsur
biotik
Adalah faktor makhluk hidup yang
akan membentuk suatu lingkungan.
3. Budaya
Adalah faktor kehidupan sosial
dan budaya masyarakat yang mencerminkan kebiasaan dan ciri khas suatu daerah.
Arti Penting Lingkungan Hidup
Bagi Kehidupan
Lingkungan
sangat penting bagi kehidupan manusia karena didalamnya lingkungan itu terdapat
makhluk hidup dan makhluk tak hidup yang saling bergantungan. Jika lingkungan
hidup tidak terpelihara maka akan menyebabkan bencana bagi penghuninya.
Manusia
selalu memanfaatkan sumber daya alam lingkungan dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya yang identik dengan istilah pembangunan. Pembangunan yang terus
berjalan selalu memanfaatkan lingkungan baik langsung maupun tidak langsung.
Meskipun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mengatasi batas
hambatan yang ditimbulkan oleh alam, tetapi kenyataannya masalah dan kerusakan
lingkungan sulit dihindarkan sehingga mengganggu dan mengancam keberadaan
manusia dan habitat penghuninya.
Sumber : http://arriandraafianto.blogspot.com/2013/06/industri-dalam-hubungannya-dengan.html#sthash.Z6j83NiB.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar