Kehadiran industri sangat
dilemmatis, sebab setiap industri pasti menghasilkan limbah. Bila limbah itu
tidak dikelola dengan baik sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan semua
makhluk hidup di sekitarnya. Industri yang menghasilkan limbah dan membahayakan
kesehatan manusia dan semua makhluk hidup lainnya, pasti industri tersebut
tidak ramah lingkungan. Ini menjadi dilemma, karena tidak akan membuka pintu
kesejahteraan, tapi membuka pintu kehancuran bagi semua makhluk hidup terutama
manusia.
Pemerintah Indonesia telah
mengeluarkan regulasi atau Undang Undang (UU) yang mengatur tentang limbah
industri agar tidak membahayakan bagi kesehatan manusia dan semua makhluk hidup
di sekitarnya. Undang Undang itu sudah ada, kini bagaimana implementasi UU itu
sehingga limbah industri tidak membahayakan kesehatan manusia dan semua makhluk
hidup di sekitarnya.
Regulasi atau UU Lingkungan Hidup
harus diimplementasikan sebab apa yang dikatakan Menteri Perindustrian, Mohamad
Suleman Hidayat, ada delapan sektor industri yang menyumbang emisi karbon dalam
jumlah besar, di antaranya industri semen, industri baja, industri pulp dan
kertas, industri tekstil, keramik, pupuk, petrokimia dan industri makanan dan
minuman tertentu. (TEMPO.CO, 7 Mei 2013)
Apa yang dikatakan Menteri
Perindustrian ini perlu dicermati sebab manusia tidak bisa hidup tanpa alam dan
alam bisa ada tanpa ada manusia. Allah SWT telah mempercayakan alam (bumi) ini
kepada manusia untuk mengelolanya yakni manusia ditunjuk Allah SWT sebagai
khalifah (pemimpin) di muka bumi ini. Artinya manusia bertanggungjawab penuh
atas kelestarian alam ini.
Pemerintah Indonesia berkomitmen
untuk kelestarian alam dengan menurunkan emisi gas rumah kaca atau emisi karbon
yang ada di Indonesia sampai 26 persen dan pada tahun 2020 menjadi 0,767 giga
ton karbon, ternyata industri sebagai penyumbang emisi karbon yang cukup besar.
Emisi karbon yang besar berdampak langsung kepada lingkungan dan lingkungan
berdampak langsung pula kepada Hak Asasi Manusia (HAM), hak untuk hidup manusia.
Masalah lingkungan adalah persoalan manusia, baik lokal maupun global.
Adanya aksi unjuk rasa, complain
dari masyarakat pada skala global dan lokal di Indonesia yang menolak kehadiran
industri satu hal yang wajar dari segi kelestarian lingkungan hidup. Akan
tetapi dari segi perekonomian kehadiran industri berkorelasi langsung dengan
kehidupan manusia secara financial dan memenuhi kebutuhan hidup secara ekonomi.
Penolakan masyarakat akan industri terjadi pada berbagai daerah di Indonesia
dan hal itu terjadi terus menerus, silih berganti dari masyarakat berbagai
daerah.
Seharusnya Manusia tidak Menolak
Industri
Industri seharusnya sebagai pintu
gerbang kesejahteraan masyarakat, tapi mengapa masih banyak masyarakat yang
menolak kehadiran industri tersebut?
Penolakan sejumlah masyarakat
pada dasarnya memiliki alasan yang kuat, yakni rusaknya hutan secara geologis menyebabkan
terjadinya erosi, tanah longsor dan pemanasan global. Suhu bumi semakin panas
dan kini untuk daerah Indonesia bisa mencapai rata-rata 34 derajat celcius.
Tingginya suhu bumi berdampak
langsung dengan kondisi es di kutub utara yang telah banyak mencair. Akibatnya
permukaan air laut di daerah tepi pantai terus meninggi. Pemerintah harus
mengeluarkan regulasi (Undang Undang) yang mengakomodasi industri (bisnis),
masyarakat (manusia) dan alam (lingkungan hidup). Industri yang tidak
memerhatikan lingkungan hidup sudah pasti merugikan manusia yang berukim di
sekitar industri itu.
Pemerintah harus berperan aktif
sebab tugas dan fungsi negara melindungi setiap manusia yang hidup pada satu
negara itu tanpa terkecuali. Tugas dan fungsi Industri, selain memproduksi satu
prodak juga harus memerhatikan lingkungan hidup termasuk menjaga hutan
Indonesia sebagai jantung dari lingkungan hidup di bumi ini. Solusinya,
industri hijau harus segera ada di Indonesia, tidak bisa lagi hanya sekadar
retorika dan harus segera ditanggulangi.
Dampak pencemaran lingkungan
harus ditanggulangi. Limbah industri seperti limbah cair dibagi dua jenis,
pertama limbah cair rumah tangga, kedua limbah cair industri. Limbah cair
industri yang berbahaya bagi kesehatan karena mengandung zat-zat berbahaya
sebaiknya ditiadakan. Limbah cair yang mengandung zat-zat berbahaya harus
mendapat perlakuan khusus sejak dari awal, baik secara kimiawi atau dengan cara
menambahkan zat kimia untuk mengeliminasi zat-zat berbahaya, seperti mengurangi
BOD, partikel tercampur, membunuh organisme pathogen dan lainnya.
Dampak yang ditimbulkan dari
limbah cair industri berbahaya bagi kesehatan manusia karena dapat menularkan
penyakit kolera, radang usus, hepatitis infektiosa dan schitosomiasis dan
lainnya. Hal itu karena dalam limbah cair industri banyak terdapat bakteri
pathogen seperti Virus. Bila dalam limbah cair industri ada virus maka dari
virus itu dapat menyebabkan penyakit polio myelitis dan hepatitis.
Menurut penelitian, limbah cair
industri bubur kertas (pulp) terdapat Vibrio Cholera yang dapat menyebabkan
penyakit kolera asiatika dengan penyebaran melalui limbah cair yang telah
tercemar. Limbah cair industri pulp juga mengandung Salmonella Typhosa A dan
Salmonella Typhosa B yang merupakan penyebab typhus abdomonalis, juga
Salmonella Spp yang dapat menyebabkan keracunan makanan.
Di samping itu ada Shigella Spp
yang menyebabkan disentri bacsillair, Basillus Antraksis yang menyebabkan
penyakit antrhak, Brusella Spp yang menyebabkan penyakit brusellosis, demam
malta serta menyebabkan keguguran (aborsi) pada ibu hamil. Sangat banyak virus
dalam limbah cair industri pulp yang menyebabkan berbagai penyakit seperti
Mycobacterium Tuberculosa, Leptospira, Entamuba Histolitika, Schistosoma Spp,
Taenia Spp, Ascaris Spp. Enterobius Spp dan lainnya. Limbah cair industri pulp
juga banyak mengandung kuman penyakit yang menyebabkan iritasi, bau dan bahkan
suhu tinggi serta lainnya.
Semua proses industri membutuhkan
air dan dalam proses industri pulp sangat banyak mempergunakan air dan otomatis
juga banyak jumlah debit buangan air pada industri pulp maka tingkat pencemaran
air dengan kadar BOD tinggi menjadi sangat banyak. Banyak mempergunakan air
dalam proses pembuatan pulp karena ada proses pencucian pulp setelah pemasakan,
pemisahan serat secara mekanis merupakan bagian paling banyak menggunakan air.
Kemudian, pengelantang konvensional dengan klor dan penghilangan lignin dalam
pembuatan pulp secara kimia menghasilkan banyak bahan kimia sehingga kadar COD
dan BOD menjadi sangat tinggi.
Limbah cair industri pada umumnya
membahayakan bagi kesehatan manusia bila tidak dikelola dengan baik dan benar.
Dampak limbah cair industri terhadap kesehatan manusia dan semua makhluk hidup
yang ada di sekitarnya sangat serius maka upaya memproteksi, mencegah bahaya
yang ditimbulkan kepada manusia di sekitarnya harus tegas, jelas dan tidak
mengabaikan kesehatan manusia demi keuntungan pihak tertentu saja.
Penegakan hukum sangat penting
dan itu sejalan dengan etika bisnis. Kerusakan atau pencemaran yang terjadi
pada limbah cair industri ketika limbah cair itu dibuang ke sungai maka air
sungai tercemar. Lingkungan hidup yang tidak sehat berkorelasi langsung dengan
kesehatan manusia dan semua makhluk hidup di sekitarnya maka peran kesehatan
lingkungan yang sehat sangat mendukung dari kesehatan masyarakat itu.
Peran pemerintah, lembaga-lembaga
terkait, semua komponen masyarakat harus mengawasinya dengan cermat. Peraturan,
UU tentang lingkungan hidup yang sehat harus menjadi acuan yang untuk mencegah tercemarnya
lingkungan dari limbah cair industri yang berdampak langsung kepada kesehatan
masyarakat.
Pemerintah Indonesia masih lemah
dalam menjaga kesehatan lingkungan bagi warga negera Indonesia bila
dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat yang membuat peraturan
sangat ketat, mulai dari membekot prodak industri yang mencemari lingkungan
hidup sampai kepada pemakaian teknologi yang minimal menimbulkan dampak
pencemaran lingkungan yang berakses kepada kesehatan manusia dan semua makhluk
hidup di sekitarnya
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar