Presiden Joko Widodo
menyatakan paket kebijakan ekonomi akan terus digulirkan pemerintah hingga
jumlahnya mencapai ratusan. Dalam dua bulan (September-Oktober) sudah lima
paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan. Pemerintah ingin memberikan pesan
yang kuat mengenai keseriusan mengatasi krisis ekonomi global dan perlambatan
perekonomian domestik.
Paket kebijakan ekonomi
yang pertama dikeluarkan pada 9 September 2015. Pada paket jilid pertama ini
pemerintah menitikberatkan kebijakan deregulasi untuk menggerakkan sektor riil
dalam mengantisipasi dampak krisis global dan melindungi masyarakat yang
berpendapatan rendah.
Paket ekonomi pertama: Insentif
untuk semua pemangku kepentingan
Dalam paket kebijakan pertama, pemerintah menegaskan
komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berbagai kebiijakan diambil
untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi aktivitas para pemangku kepentingan
dalam perekonomian.
Ada proses deregulasi untuk investor, subsidi bunga kredit
untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga rumah murah
untuk masyarakat pekerja.
Kelemahan dari paket jilid pertama adalah sifatnya yang baru
berdampak nyata dalam jangka menengah panjang.
Paket kebijakan ekonomi kedua: Fokus
undang investasi dengan lima jurus
Mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia menjadi fokus
dari paket kebijakan ekonomi jilid kedua. Sejumlah strategi telah disiapkan
untuk mencapai tujuan tersebut. Apa saja?
1. Proses perizinan yang lebih
sederhana
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan
proses perizinan yang lebih sederhana dalam proses penanaman investasi. Hal ini
diharapkan dapat membuat iklim investasi di Indonesia menjadi semakin kondusif.
2. Pengesahan tax allowance dan tax
holiday yang lebih cepat
Dalam paket kebijakan ekonomi kali ini, pemerintah juga
berusaha mengoptimalkan insentif tax allowance dan tax holiday yang sebelumnya telah disahkan
masing-masing dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 dan No. 159 tahun 2015.
3. Pembebasan PPN untuk impor alat
angkut tertentu
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2015,
pemerintah akan membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor
alat angkutan tertentu. Dengan kebijakan ini, biaya pembangunan infrastruktur
transportasi di Indonesia diharapkan dapat ditekan.
4. Pajak bunga deposito yang lebih
rendah bagi eksportir
Pemerintah siap untuk memberikan pajak bunga deposito yang
lebih rendah bagi para eksportir Indonesia yang menyimpan dananya di bank-bank
tanah air. Langkah ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi mereka agar tak
"memarkir" Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri.
5. Pemerintah daerah siap mendukung
Dalam proses implementasinya, berbagai kebijakan yang
termuat dalam paket kebijakan ekonomi jilid dua ini juga akan memperoleh
dukungan penuh pemerintah daerah, demikian ditegaskan Sekretaris Kabinet
Pramono Anung.
|
|
|
Paket kebijakan ketiga: Kuatkan daya
saing dunia usaha
Paket kebijakan ketiga meluncur di tengah tekanan terhadap
daya saing dunia usaha dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap
dolar AS membuat biaya impor semakin tinggi. Meskipun menguntungkan para
eksportir, hal ini di sisi lain membuat situasi perekonomian Indonesia menjadi
tak kondusif.
1. Penurunan harga Bahan Bakar
Minyak (BBM), gas, dan listrik: Harga
avtur, Liquified Petroleum Gas (LPG) 12 kg, Pertamax, dan
Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
2. Perluasan wirausahawan penerima
Kredit Usaha Rakyat (KUR): Untuk
meningkatkan akses wirausahawan kepada kredit perbankan, pemerintah telah
menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen.
3. Penyederhanaan izin pertanahan
dalam kegiatan penanaman modal: Di
bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
merevisi Peraturan Menteri No. 2 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan
Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
Tujuannya, membuat proses mengurus izin pertanahan menjadi lebih efisien.
Paket kebijakan ekonomi keempat:
Formula baru perhitungan upah minimum dan kredit modal kerja untuk produsen
barang ekspor
Produktivitas pekerja adalah salah satu fondasi untuk
mendorong laju pertumbuhan ekonomi.
Untuk memberikan insentif kepada pekerja sekaligus menjamin
kesejahteraan mereka, pemerintah meluncurkan formula baru untuk menghitung
besaran kenaikan upah minimum tahunan yang tertuang dalam PP No. 78 tahun 2015
tentang pengupahan.
Paket kebijakan kelima: Insentif
untuk revaluasi aset dan penghapusan pajak berganda dalam Real Estate
Investment Trust (REIT)
Dalam paket kebijakan ekonomi lima ini, pemerintah
memberikan insentif pajak bagi individu atau badan usaha yang ingin melakukan
revaluasi aset.
Akan ada pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPH) revaluasi.
Jika proposal revaluasi diserahkan sebelum akhir tahun, besaran tarif khusus
revaluasi akan menjadi 3 persen dari sebelumnya 10 persen. Apabila diserahkan
pada semester pertama 2016, menjadi 4 persen dan bila pada semester kedua 2016,
menjadi 6 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar