Pengertian
dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah suatu bentuk
diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau
negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan harga lebih rendah di pasar
luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan
menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah praktik dagang yang dilakukan
eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang
dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di
negerinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya,
praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak pasar dan merugikan
produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut
Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat dari tujuan eksportir, kekuaran
pasar dan struktur pasar import, antara lain : Market Expansion Dumping,
Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic Dumping, Predatory Dumping.
Praktek
dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara
pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau
industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang
dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri
akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan
mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak
ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya
industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek
anti-dumping adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan
internasional agar terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur
dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement
on the Implementation of Article VI of GATT 1994). Tarif yang diikat (binding
tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO
merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan barang.
Studi
Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa
Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai
negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO,
pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke
Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan
mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean
Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan
tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp
& Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte
Ltd.
Produk
kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk,
tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for writing,
printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy
paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk
pertama kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM) sebagai
pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas penerapan
peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain.Indonesia mengajukan
keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untukKorea-Certain
Paper Products.
Indonesia berhasil
memenangkan sengketa anti-dumping ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan
kemanfaatan dari mekanisme dan prinsip-prinsip multilateralisme sistem
perdagangan WTO terutama prinsip transparansi.
Investigasi
anti-dumping juga harus dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa
marjin dumping dianggap tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan
jika volume impor dari suatu produk dumping sangat kecil volume impor kurang
dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke negara pengimpor, tapi
investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping impor dari beberapa
negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
Sumber : https://binchoutan.wordpress.com/2008/06/19/dumping-dan-penetapan-anti-dumping-studi-kasus/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar